Bogor Headline: DPT Pilpres Bogor Meningkat
Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

DPT Pilpres Bogor Meningkat

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bogor jelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2014 sejumlah 680.176 pemilih terdiri dari 342.018 pemilih laki-laki dan 338.158 pemilih perempuan. 

DPT akan menyalurkan suaranya pada 9 Juli nanti di 1.707 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan se-kota bogor. Hasil penetapan DPT ini, diputuskan setelah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2014, yang berlangsung di kantor Sekretariat KPU Kota Bogor, Jalan Loader, Kota Bogor, Senin (9/06/2014).

Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, mengatakan, di Pilpres ini  ada peningkatan jumlah pemilih bila dibandingkan pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu, dengan jumlah 666.124 pemilih. 

"DPT Pilpres meningkat karena pemilih yang terdaftar dalam pemilih khusus kita masukan kedalam DPT. Kemudian ada penambahan pemilih baru dari usianya yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara 9 Juli," urainya.

Undang juga menjelaskan, data pemilih baru di Kota Bogor tersebut didapatkan dari KPU RI berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. DPT ini, kata dia, tidak akan berubah hingga hari pemungutan suara.

"Kemungkinan perubahan jumlah pemilih terjadi, namum dalam bentuk pencatatan di DPT. Misalnya, ada yang meninggal atau berubah status menjadi TNI/Polri serta tidak memiliki syarat faktor lainya. Dan pemilih ini tentunya tidak akan diberi folmulir C6," jelasnya.

Lebih lanjut Undang menjelaskan, bagi yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di dalam DPT yang telah diumumkan pada hari ini, maka pemilih ini akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih khusus (DPK). Selain itu, untuk pemilih yang belum terdaftar di wilayahnya, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat menunjukan identitas kependudukan seperti KTP atau identitas lainya yang sah.

"Pemilih ini masuk ke dalam DPKTB (Daftar Pemilih Khusus Tambahan). Dan kami miminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal ini untuk bekerja seoptimal mungkin," ujar Undang.

Lebih jauh,kata Undang, untuk pemilih yang bukan warga dari Kota Bogor tapi akan menggunakan hak pilihnya di Kota Bogor, KPU pun tetap masih akan mendata. 

"Dan dalam hal ini kami akan konsultasikan dengan KPU dimana tempat bersangkutan sebelumnya terdaftar," pungkasnya. (Fir)

0 komentar:

Posting Komentar