Bogor Headline: Ketua KTNA Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
Menu Utama

Ketua KTNA Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Bansos


CIBINONG - Setelah beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong menahan salah satu pelaku korupsi dana Bansos ketua Himpaudi Kabupaten Bogor dengan tersangka Hj.Rodiah,kini kembali jajaran Adyiaksa menjebloskan  ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bogor Ujang Suja'i.


Korps Adhiyaksa berlambang timbangan ini kembali menjebloskan Ujang Sujai ke Lapas Paledang Bogor, karena diduga telah melakukan mark up harga peralatan pertanian yakni, traktor, hand sprayer dan bantuan modal usaha sebanyak 1500 kelompok yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Dana hibah Bansos 2012 sebesar Rp 5.350.000.000 dicairkan seluruhnya kepada Ujang Suja'i oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor, pada 17 April 2012.


"Tersangka (Ujang Sujai) diduga telah memanipulasi harga setiap unit traktor dan hand sprayer," kata Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati Iskandar, saat mengadakan jumpa wartawan, Kamis (5/6).

Mia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyelidik Kejari kepada pihak Golden Agin (distributor handsprayer) diperoleh informasi harga 1 unit Handsprayer hanya sebesar Rp. 330.000 unit.


"Namun, bukti faktur pembayaran dari Ketua KTNA yaitu tersangka Ujang Sujai kepada pihak Golden Agin per-unitnya sebesar Rp. 450.000. Sehingga terdapat selisih biaya pengadaan per-unitnya sebesar Rp 120.000. Dan keuntungan yang di dapat oleh tersangka dari pembelian hnadsprayer Rp 240.000.000," tambah Mia.

Sedangkan untuk traktor, lanjut dia, pengadaan traktor G 1000 sebanyak 100 unit Rp. 1.850.000.000, pengadaan traktor G 600 sebanyak 145 unit Rp 2.392.500.000 dan traktor capung sebanyak 18 unit Rp 153.000.000. "Padahal, harga yang sesungguhnya, setiap unit traktor lebih rendah. Tapi, ujang membandrol harga traktor lewat proposalnya dengan harga tinggi," tuturnya


Saat ini pihak Kejari Cibinong terus melakukan pendalaman, guna mengungkap inidikasi-indikasi tersangka lainnya yang berhubungan dengan kaus tersebut. Untuk tersangka sendiri di ancam Pasal 2 dan 3 mengenai tindak pidana korupsi dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Jack)

0 komentar:

Posting Komentar